• Mori Manjusri’s Archives

  • Mori Manjusri’s Categories

  • Google Translate

  • Mori Manjusri’s Posting

  • Mori’s Manjusri Top Posts & Pages

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Join 98 other subscribers
  • Mori Manjusri’s Community

Tujuan dan Fungsi didirikannya Serikat Pekerja


 Image     Berdasarkan Undang- Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

   Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:

 

  1. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  3. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  5. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk:

  1. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
  2. Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan

5 Responses

  1. Pak Admin saya ada saran yang mungkin bisa dipertimbangkan, setelah mempelajari makalah diatas saya berkesimpulan sudah baik Peranan, Tujuan, Fungsi dan Usaha didirikannya Organisasi Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja kepada Pemerintah dan Pengusaha. Cuma saya tidak melihat ada faktor RESIKO yang melekat, harus ditanggung dan mengikat organisasi dalam memperjuangkan hak hak para pekerja. Maka sungguh Enak kerja organisasi tersebut,
    Dengan tiadanya resiko yang harus ditanggung / dibayar maka wajarlah bila organisasi membuat program menuntutkan hak hak para pekerja setinggi tingginya, dan juga sudah sewajarnya bila ada organisasi menuntut menurut batas kewajarannya sendiri2 walau mungkin itu sudah tidak wajar menurut umum.
    Secara sepintas dalam menuntut kesannya organisasi sudah tidak peduli pada hidup matinya perusahaan, Untuk organisasi akan Baik bila berhasil tuntutannya dan kalau Gagalpun juga tidak rugi.
    Pertanyaannya,
    Bagaimana organisasi bertanggung jawab pada kelangsungan hidupnya para pekerja bila sampai terjadi PHK karena perusahaan tutup dan bangkrut ?
    Bila tiada jaminan biaya hidup dari organisasi setelah di PHK, untuk apakah selama bertahun tahun secara rutin setiap bulannya pekerja membayar iuran ?
    Bukankah lebih baik bila iuran bulanan pekerja dimasukkan keasuransi pensiunan atau asuransi jaminan hidup bila sampai terjadi perusahaan tutup atau bangkrut ?
    Sekian dulu usulannya Min dan Terima kasih.

  2. apakah benar ksbdsi memberikan bantuan uang kepada masyarakat yang tidak bekerja?

  3. UU 21 THN 2000 PASAL 4 KALI PAK…BKN UU 1945 PASAL 4..

Leave a comment

Pety Nopiyanti

a student of Muhammaadiyah University

Buat Video Tahunanmu Sendiri!

Kami mendukung anda untuk maju.